Partai Berkarya Sumsel Desak Proses PAW di DPRD Ogan Ilir

Sumselstar – Partai Berkarya mendesak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir agar mempercepat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan 2019 – 2024, Drs. Aidil Fitri TZ, M.Pd, dari partai Berkarya yang diusulkan menggantikan Arham Fadoli yang pindah ke Partai Umat.
Melansir dari Sumselindependen.com, Ketua DPW Berkarya Sumsel, Herman Misron menilai Lambannya proses tersebut membuat Partai Berkarya Sumsel melakukan desakan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten OI.
“Sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut dari DPRD untuk memproses PAW ini,” Ujar Herman Misron kepada wartawan, Senin, (27/3/23).
Herman mengungkapkan, Partai Berkarya telah menyerahkan surat desakan kepada DPRD OI dan KPU OI dan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini. Jika tidak ada tindak lanjut, Partai Berkarya akan melakukan upaya hukum.
“Hingga saat ini belum ada proses surat dengan Nomor 2/CN/DPP/BERKARYA/II/2023 Tanggal 11 Februari 2023, sedangkan waktu terus berjalan,” ungkapnya.
Ketua Bidang Hukum da HAM Berkarya Sumsel, Yopie Bharata, SH, menyatakan bahwa surat yang diserahkan oleh Berkarya ke DPRD Ogan Ilir adalah suatu bentuk perlawanan karena Ketua DPRD Ogan Ilir diduga melanggar Undang Undang MD3 dan peraturan KPU no 6 tahun 2017 dan UU MD3 undang undang nomor 17 tahun 2014.
“Somasi ini karena diduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar hukum jika tidak diindahkan DPW partai Berkarya Sumsel akan menempuh jalur hukum,” ujarnya
“Kami (Partai Berkarya) meminta gubernur Sumsel memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik DPRD,” Pungkasnya (CI/*)